Rabu, 12 November 2008

Seberapa Pentingkah Sertifikasi ?

By : Yusuf Daniar Riberu, Wahyu Andi,Hermawan Adi, Reza

Di sini kami akan coba membahas tentang Sertifikasi Profesional, khusus bidang TI saja. Karena kami sendiri merupakan mahasiswa jurusan TI. Pertama-tama kita harus tahu apa itu sertifikasi, Sertifikasi adalah Suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal, konfirmasi, dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan tertentu dan diterima untuk keperluan operasi. Sedangkan, Profesional adalah Orang yang dalam pekerjaannya membutuhkan kemampuan kerja yang didapat dari pelatihan ataupun pendidikan. Jadi arti dari Sertifikasi Profesional adalah Suatu jaminan tertulis untuk pengakuan dari suatu bidang profesi.

Mengapa dibutuhkan suatu sertifikasi profesional Informatika?
Ada banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.

Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan-wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga sapat membantu Anda meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja. Bahkan sertifikasi yang sudah diakui secara global ini mampu meningkatkan kompetensi Anda dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara. Karena itu jangan heran jika sertifikasi yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda.


Namun untuk mengikuti ujian sertifikasi kompentensi tidaklah mudah. Adapun kendala yang biasa timbul pembiayaan untuk mengambil ujian sertifikasi tertentu di bidang TI memang tidak mudah, mulai dari isi materi termasuk di dalamnya masalah bahasa, hingga yang paling utama adalah faktor biaya. Khusus permasalahan biaya ujian, bagi skala perusahaan, biaya yang harus dikeluarkan untuk karyawannya mungkin adalah hal yang standar saja, namun jika ukurannya adalah per individu, maka biaya mengikuti program ujian sertifikasi skala internasional ini memang terbilang cukup mahal. Padahal, jika peserta ujian gagal, ia tidak memperoleh apa pun selain berkas yang berisikan informasi materi dan nilai hasil ujian.


Sebagai contoh, misalnya, saat ini untuk memperoleh Cisco Certifikasi Cetwork Associates, seorang peserta harus mengeluarkan sejumlah uang hingga Rp 750 untuk satu kali ujian, dan jika gagal maka calon harus menunggu sampai kurang-lebih sepuluh hari untuk bisa ujian kembali. Contoh lain, seorang calon yang akan mengambil ujian CCNA diharuskan memiliki score lebih besar dari passing score yang telah ditentukan oleh perusahaan Cisco, yaitu 849 score, misalnya, maka seorang calon harus bisa melebihi atau sama dengan angka tersebut untuk bisa lulus ujian dan mendapat sertifikasi CCNA.


Jenis – jenis Sertifikasi Profesional dibidang TI

Standar dan Sertifikasi Profesional bisa didapat dari badan yang resmi, yaitu :
1. Pemerintah : Untuk Sertifikasi TI dari Pemerintah di Indonesia belum ada.
2. Industri (Vendor Certification) : Untuk Sertifikasi TI dari Industri di Indonesia, antara lain CISCO (CCNA, CCNP, CCDA, CCDP, dan CSS 1), Microsoft (MCSE, MCSA, MCSD, dan MCDBA, Oracle (OCP DBA, OCP Developer, dll)
3. Di bidang internet, sertifikasi dari CIW (Certified Internet Web Master), seperti Master CIW Administrator, Master CIW Enterprise Developer


Lembaga Sertifikasi Profesional Telematika

LSP Telematika mewujudkan standar kompentensi nasional dibidang TI dan komunikasi.Dengan adanya sertifikasi kompentensi akan lebih mudah menyiapkan SDM TI dan komunikasi yang dapat bersaing secara global.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP-149 / MEN/V/2005 tentang Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika enetapkan Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika sebagai sebagai pelaksana pengembangan Standar Kompetensi, Sertifikasi Kompetensi dan Pelaksana akreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi maupun LSP terkait.


Lembaga yang baru terbentuk awal Juni 2005 yang lalu ini dipelopori berdirinya oleh 7 asosiasi yang bergelut di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Asosiasi-asosiasi itu adalah: Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Asosiasi Piranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki), Ikatan Pengguna Komputer Indonesia (IPKIN), Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Asosiasi Perguruan Tinggi Komputer Indonesia (Aptikom), serta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII).

Pemerintah sebagai salah satu partner LSP Telematika berusaha memfasilitasi asosiasi dalam mewujudkan standar kompetensi nasional di bidang Teknologi Informasi dn Komunikasi.

Tugas LSP Telematika :

  • Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
  • Membuat materi uji kompetensi
  • Pelaksana akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  • Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi Kerja dan sertifikasi kompetensi

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa banyak keuntungan yang bisa kita peroleh apabila memiliki sertifikasi kompetensi ini, yaitu :

Bagi Perusahaan :
  • Meningkatkan produktifitas
  • Fleksibelitas yang lebih jelas
  • Mengurangi kesalahan kerja
  • Komitmen terhadap kualitas
  • Mempermudah seleksi penerimaan karyawan
  • Mengembangan standar dan operasi kerja karyawan
  • Memiliki tenaga kerja yang berdaya saing, terampil dan termotivasi
Bagi Karyawan :
  • Jenjang karir dan promosi yang lebih baik
  • Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya
  • Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
  • mempunyai nilai lebih dalam pasar dunia kerja
Bagi Pencari Kerja :
  • Meningkatkan kredibilitas
  • Bukti pengakuan atas kompetensi
  • Syarat mencari kerja
  • Menambah nilai jual bagi pencari kerja
  • Kesempatan berkarir yang lebih besar
  • Adanya ukuran atas keahlian dan pengetahuan yang dimiliki

Minggu, 02 November 2008

Open Source : Jadilah Pintar Tanpa membajak!

Artikel By. Erna Aprilia, Octarina R, Una Mutiarawan,Martono Adi N , Gerry Sandro

Pendahuluan

Open Source jika dikaji dari arti katanya 'Open' berarti 'Buka/Terbuka' dan 'Source' artinya 'Sumber', jadi OpenSource berarti sumber yang terbuka.Jika ditinjau secara TI OpenSource adalah software ataupun bahasa pemrograman yang tidak berlisensi, tersedia secara bebas/gratis, boleh digunakan oleh siapa saja disertai dengan kode-kode program yang dapat dibuka dan dipelajari alur kerjanya, sehingga diperbolehkan untuk bebas diubah dan dikembangkan guna memperbaiki kelemahan- kelemahan yang terjadi.
Lisensi Open Source adalah lisensi yang membebaskan penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan misalnya lisensi GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Sedangkan jenis-jenis perangkat lunak yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan freeBSD.Dengan munculnya sistem lisensi tersebut maka menjadikan Open Source sebagai suatu alternatif perkembangan program komputer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.

Opensource Vs Bajakan

Mengingat masih mahalnya dana yang dikeluarkan untuk membeli sebuah lisensi produk software MS Windows dan propriety lainnya, maka banyak orang yang memilih untuk membeli produk bajakan yang harganya jauh lebih murah dibandingkan produk software asli dengan fungsi yang sama namun produk bajakan tidak tahan lama. Banyak di antara kita yang masih bertahan untuk menggunakan software bajakan, baik sistem operasi maupun aplikasi sampai dengan utility.

Para penegak hukum berusaha memberantas software-software bajakan yang kini telah menjamur di masyarakat Indonesia. Menyusul diberlakukannya Undang-Undang No 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta, razia terhadap software bajakan pun marak dilakukan akhir-akhir ini. Razia software bajakan biasa dilakukan di pusat penjualan materi bajakan tersebut. Saat ini, Polisi semakin gencar memeriksa perusahaan-perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk keperluan komersial. Selain perusahaan, yang menjadi target untuk dilakukan razia adalah warnet yang menggunakan software bajakan.

Mungkin kita sering mendengar pernyataan-pernyataan :
* Kalau tidak membajak, tidak bisa pintar *
* Kalau tidak pernah ada bajakan, IT Indonesia tidak akan seperti sekarang *

Pernyataan-pernyataan itu terbalik. Kita bisa pintar tanpa membajak. Sekarang telah ramai diperbincangkan tentang open source seperti Linux dan software – software lainnya yang dapat dijadikan alternatif software tanpa harus menggunakan barang bajakan .

Ada 2 pilihan solusi yang dapat diambil untuk menghindari kegiatan menggunakan software bajakan. Solusi pertama, menggunakan software windows yang asli dan berlisensi dengan biaya yang sangat mahal. Yang kedua, kalau tidak mau keluar banyak uang, gunakan open source software, seperti Linux dan open source software lainya sebagai alternatif pengganti windows.

Makna Linsensi Opensource

Menurut UUHC pengalihan atas Hak Cipta dapat dilakukan agar pihak lain selain pencipta dapat menikmati manfaat dari suatu karya cipta. Jika terjadi pengalihan Hak Cipta, maka Hak Cipta yang semula dimiliki oleh pencipta akan beralih pula kepada pihak lain, sehingga pencipta akan kehilangan kepemilikan atas Hak Cipta tersebut. Untuk menghindari hal tersebut, pencipta dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, sehingga pihak lain dapat menggunakan sebagian hak yang dimilikinya selaku pencipta. Misalnya untuk menikmati karya cipta secara ekonomis. Contohnya menggunakan, menyewakan atau menggandakan ciptaan tersebut. Pemberian lisensi kepada pihak lain tidak menyebabkan kepemilikan atas Hak Cipta beralih sehingga pencipta masih mempunyai hak, misalnya untuk melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran Hak Cipta.

Pada dasarnya lisensi adalah pemberian izin yang latar belakang bergantung dari masing-masing pihak. Ada pihak yang memberikan lisensi tanpa pamrih namun ada juga yang memberikan ketentuan yang mengharuskan penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, misalnya dengan membayar sejumlah uang. Persyaratan-persyaratan yang diatur didalam lisensi pada asasnya diatur oleh para pihak atau sesuai dengan kesepakatan para pihak, hanya berdasar pasal 38c ayat 1 UUHC sejauh tidak menentang ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau mengakibatkan kerugian bagi perekonomian Indonesia. Keadaan yang sama juga berlaku pada lisensi program komputer. Namun untuk program komputer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, seringkali isi lisensi sudah ditetapkan secara sepihak. Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal, karena pada dasarnya hanyalah sebagai pemberian izin.

Ada beberapa syarat utama agar software dapat dianggap sebagai Open Source software, yaitu :

1.Distribusi Ulang Gratis, lisensi distribusi tidak melarang pihak manapun untuk menjual atau memberikan software sebagai bagian dari distribusi software. Lisensi seharusnya tidak mensyaratkan royalti atau biaya lain untuk hal tersebut.

2.Kode Sumber, software harus menyertakan kode sumber, dan harus mengizinkan distribusi kode sumber sebagaimana distribusi bentuk terkompilasinya. Jika sebuah produk tidak didistribusikan dengan kode sumbernya, harus ada sarana yang terpublikasi baik untuk mendapatkan kode sumber dengan mudah. Kode sumber harus dalam bentuk yang memudahkan programmer untuk memodifikasi program tersebut.

3.Kerja Turunan, lisensi harus mengizinkan modifikasi dan penerusan hasil kerja oleh orang lain, serta harus mengizinkannya untuk didistribusikan di bawah lisensi yang sama dengan software aslinya.

4.Integritas Penulis Kode Sumber, lisensi dapat melarang kode sumber untuk didistribusikan ulang dalam bentuk termodifikasi hanya jika lisensi mengizinkan distribusi file-file tambahan beserta kode sumber untuk tujuan memodifikasi software pada masa pembangunan. Lisensi harus secara eksplisit mengizinkan distribusi software yang dibangun dari modifikasi kode sumber. Lisensi mungkin mensyaratkan hasil kerja turunan untuk menggunakan nama atau versi yang berbeda dari software aslinya.
5.Tak Ada Diskriminasi terhadap Pribadi atau Golongan, lisensi tidak boleh mendiskriminasi pribadi atau golongan manapun.

6.Tak Ada Diskriminasi terhadap Bidang atau Usaha Tertentu, lisensi tidak boleh melarang siapapun untuk memanfaatkan software dalam bidang atau usaha tertentu. Misalnya, tidak boleh melarang software untuk digunakan di bidang bisnis.

7.Distribusi Lisensi, hak-hak yang dimiliki oleh software harus dapat diaplikasikan oleh semua orang yang menerima distribusi software tersebut, tanpa perlu penambahan lisensi oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

8.Lisensi Tidak Spesifik untuk Satu Produk, semua pihak yang menerima distribusi tersebut mempunyai hak yang sama sebagaimana hak yang dipunyai oleh distribusi software asal.

9.Lisensi Tidak Membatasi Software Lain, lisensi tidak boleh melakukan pembatasan terhadap software lain yang didistribusikan bersama dengan software yang diberi lisensi. Misanya, lisensi tidak boleh memaksa agar semua software lain yang didistribusikan melalui media yang sama harus merupakan open source software.

10.Lisensi Harus Netral terhadap Teknologi, tidak ada syarat lisensi yang merupakan predikat dari suatu teknologi atau gaya antarmuka tertentu.


Senin, 27 Oktober 2008

Makna Lisensi Komersial sebuah Software

Oleh : Erwin Aditya, Denis C, Tri Partini, Eni Puji H, Ratna Nurvita


Pada saat membeli software, selain memilih produk yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan. Ada hal-hal lainnya yang juga harus kita perhatikan diantaranya adalah: Jenis atau model Lisensi Software dan Software Assets Management untuk memaksimalkan investasi dan nilai tambah dari software. Secara umum ada beberapa jenis lisensi berbayar yang disediakan, yaitu:
  1. Lisensi Komersial - merupakan lisensi umum yang ada saat ini, dimana software dapat dipergunakan secara normal seperti untuk kegiatan bisnis, sosial, pelayanan publik, maupun untuk penggunaan pribadi,
  2. Lisensi Pemerintahan - biasanya khusus untuk penggunaan di lingkungan pemerintahan. Biasanya harga untuk lisensi pemerintahan lebih murah dibandingkan harga lisensi komersial,
  3. Lisensi Akademik, biasanya terbatas pada penggunaan untuk keperluan pendidikan. Lisensi ini biasanya mempunyai batasan-batasan tertentu seperti tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan komersial dan sejenisnya, namun lisensi ini banyak mempunyai kelebihan bagi kalangan akademik seperti harganya yang relatif murah, ada layanan-layanan pembelajaran, dan terkadang ada dukungan penelitian.
PengertianLisensi komersial merupakan lisensi umum dan syarat mendapatkanya cukup mudah, cukup membayar seharga yang ditentukan. Untuk lisensi pemerintahan dan akademik ada syarat-syarat khusus. Syarat-syarat khusus ini biasanya berupa penyertaan dokumen-dokumen yang menunjukkan status “pemerintah” atau “akademik-nya”.

Sama seperti ketika membeli hardware, begitu banyak pilihan dari brand, jenis, model atau tipe dan juga fungsi yang akan digunakan oleh produk tersebut, begitu pula dalam membeli produk software, kondisi yang sama akan selalu kita hadapi, saat ini dalam membeli produk software kita sangat memerlukan kejelian. Pilihan tidak boleh hanya didasarkan pada fungsi software tersebut dalam membantu pekerjaan kita atau hanya sekedar brand yang biasa kita gunakan namun sebuah produk software juga harus memberikan kita nilai tambah bagi bisnis dan mampu memaksimalkan nilai investasi yang telah kita keluarkan.

Makalah ini akan focus pada penjelasan tentang Lisensi Komersial yang ada di pasaran. Kita akan menemukan bahwa lisensi komersial ini dapat dibagi lagi kategori jenisnya dan rata-rata vendor software memiliki kesamaan kategori hanya penamaan yang berbeda satu dengan lainnya.
Beberapa kategori Lisensi Komersial yang dapat dibagi :
  1. Lisensi Subscription/Berlangganan, dimana pengguna memiliki hak atau ijin untuk menggunakan software dalam jangka waktu tertentu.
  2. Lisensi Perpetual, dimana pengguna memiliki hak untuk menggunakan software dalam jangka waktu tak terbatas sesuai dengan syarat dan kondisi yang dikeluarkan oleh pembuat software
Lisensi perpetual pun dapat dibagi dalam beberapa kategori antara lain:
  • Lisensi Retail Box / Full Package Product (FPP) Lisensi Software yang paling umum dengan packaging penjualan (Box) dan dapat dibeli satuan oleh siapa saja. Sangat cocok untuk pengguna PC perorangan atau dibawah 5 pengguna.
  • Lisensi Korporasi atau Volume - Volume Licensing : lisensi khusus Korporasi yang pembeliannya disertai dengan syarat dan aturan misalnya berkaitan dengan jumlah minimal, jaminan pemeliharaan atau dukungan teknis. Tipe lisensi ini sangat cocok untuk digunakan di korporasi atau penggunaan diatas 5 User
  • Lisensi Preinstalasi dengan Perangkat Keras - OEM (Original Equipment Manufacture) Lisensi yang sudah terinstalasi didalam perangkat Hardware yang kita beli atau yang harus dibeli bersama perangkat Hardware. Misal : PC dengan Windows preinstalled , PDA/Smartphone dengan Preinstalled Operating Systems. Solusi ini sangat cocok untuk pengguna yang ingin mendapatkan software berikut perangkat dengan biaya paling hemat.

ATURAN-ATURAN LISENSI KOMERSIAL

Lisensi Software yang kita gunakan, jika kita menginstal sebuah program ke dalam komputer kita, baik sistem operasi, tools maupun aplikasi, biasanya kita akan diminta untuk menyetujui lisensi software yang akan kita install tersebut. Walaupun sebagian besar teknisi komputer jarang atau bahkan tidak pernah sama sekali membaca lisensi software tersebut. Adapun aturan-aturanya antara lain:

  • Kita membeli lisensi atas software, bukan membeli software itu sendiri. Lisensi adalah hak untuk menggunakan software tersebut
  • Kita tidak boleh menyalin software tersebut tanpa ijin (selain untuk keperluan backup)
  • Kita hanya berhak untuk menginstal software tersebut pada satu komputer saja
  • Kita tidak berhak untuk mendapatkan kode program/source-code dari software tersebut.

Ada yang ingin menanggapi tentang Lisensi komersial ini?

Rabu, 22 Oktober 2008

Etika Ber-internet

Oleh: Trisna Aji, Dimas Prasetyo, Arif Arbiantoro, Rudiyanto, Alfiyanus Shaf’at

Abstraksi

Internet berawal dari diciptakannya teknologi jaringan komputer sekitar tahun 1960. Apa sebenarnya jaringan komputer itu ? Jaringan komputer adalah beberapa komputer terhubung
satu sama lain dengan memakai kabel dalam satu lokasi, misalnya dalam satu kantor atau gedung. Jaringan komputer ini berfungsi agar pengguna komputer bisa bertukar informasi dan
data dengan pengguna komputer lainnya.

Pada awal diciptakannya, jaringan komputer dimanfaatkan oleh angkatan bersenjata Amerika untuk mengembangkan senjata nuklir. Amerika khawatir jika negaranya diserang maka komunikasi menjadi lumpuh. Untuk itulah mereka mencoba komunikasi dan menukar informasi melalui jaringan komputer.
Setelah angkatan bersenjata Amerika, dunia pendidikan pun merasa sangat perlu mempelajari dan mengembangkan jaringan komputer. Salah satunya adalah Universitas of California at Los Angeles (UCLA). Akhirnya tahun 1970 internet banyak digunakan di unversitas-universitas di Amerika dan berkembang pesat sampai saat ini. Agar para pengguna komputer dengan merek dan tipe berlainan dapat saling berhubungan, maka para ahli membuat sebuah protokol (semacam bahasa) yang sama untuk dipakai di internet. Namanya TCP (Transmission Control Protocol, bahasa Indonesianya Protokol Pengendali Transmisi) dan IP (Internet Protocol).

Internet saat ini

Tahun 1989, Timothy Berners-Lee, ahli komputer dari Inggris menciptakan World Wide Web yaitu semacam program yang memungkinkan suara, gambar, film, musik ditampilkan dalam internet. Karena penemuan inilah internet menjadi lebih menarik tampilannya dan sangat bervariasi. Dahulu internet hanya dapat digunakan oleh kalangan tertentu dan dengan komponen tertentu saja. Tetapi saat ini orang yang berada dirumah pun bisa terhubung ke internet dengan menggunakan modem dan jaringan telepon. Selain itu, Internet banyak digunakan oleh perusahaan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, lembaga militer di seluruh dunia untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Di samping manfaat-manfaat di atas, internet juga memiliki efek negatif dikarenakan terlalu bebasnya informasi yang ada di internet. Sehingga memungkinkan anak-anak melihat berbagai hal yang tidak pantas untuk dilihat ataupun dibaca. Berawal dari keprihatinan terhadap fenomena berinternet yang semakin vulgar dan cenderung melampaui batas, maka diperlukanlah hal-hal yang patut dijadikan batu pijakan bagi para netter yang dikenal sebagai “netiket” atau nettiquette.

Etika berinternet

Ada beberapa bentuk netiket di internet, antara lain:
1. Netiket ber-email
2. Netiket ber-mailing list, forum, ber-news group
3. Netiket ber-chat
1. Netiket ber-email

Hal yang selayaknya diketahui tentang etika ber-email :

a. Karena karakter email sama dengan surat konvensional, maka apabila anda baru pertama kali kontak dengan si pemilik email, usahakan untuk mengenalkan diri dan menjelaskan tujuan anda menghubungi si pemilik email.

b. Gunakan bahasa yang baik dan cukup sopan untuk tahap introduksi karena kita harus paham bahwa email adalah sarana berkomunikasi yang sifatnya personal. Sehingga kata-kata tidak sopan bisa berakibat pada blocking alamat email Anda oleh si pemilik email yang Anda tuju.

c. Kirimkan informasi yang tepat kepada orang yang tepat. Karena pengguna email akan menganggap spam semua email yang menurut dia tidak berguna dan tidak dia perlukan.

Dan jika nekad terus menerus melakukan spamming maka risikonya adalah:
· Alamat email anda akan diblocking oleh beberapa mail server
· Domain Anda akan dianggap sebagai penyebar spam.
· Seluruh account email di domain yang sama akan dianggap sebagai spam.


Adapun hal yang perlu kita perhatikan ketika ber-mailing list, forum, ber-news grup :

a. Jangan Gunakan Huruf Kapital

Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

b. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum tersebut menjadi terganggu.

c. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, kelompok grup, atau milis.

d. Hati-hati Dalam Mem-forward
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.

e. Jangan Gunakan “CC”

Ketika mengirim e-mail ke sejumlah orang, jangan cantumkan nama-nama pada kolom “CC“. Jika anda melakukan hal itu –biasa disebut cross posting–, semua orang yang menerima e-mail anda, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Gunakanlah selalu “BCC“. Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri.

f. Jangan Sembarangan Menggunakan Format HTML
Jika anda mengirim sebuah pesan penting ke rekan anda, jangan gunakan format HTML tanpa anda yakin bahwa program e-mail rekan anda bisa membaca kode HTML. Jika tidak, pesan anda sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaliknya, gunakanlah format plain text.

g. Jangan Kirim File (berukuran besar) Melalui Attachment
j. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
k. Jujur Dalam Mencantumkan Sumber dan/atau Penulis
l. Bijaklah Ketika Hendak Meng-copy Sebuah Situs

Selain etika chatting yang telah disebutkan di atas, ada tips chatting lain yang mungkin perlu kita ketahui adalah, antara lain seperti di bawah ini.

a. Gunakanlah nickname yang baik dan sopan.
b. Jangan menggunakan nama asli sebagai nickname Anda.
c. Jangan pernah memberikan alamat dan nomor telepon kepada chatter yang belum Anda kenal sama sekali.
d. Jika Anda menggunakan webcam, jangan sembarangan memberi izin kepada chatter yang tidak Anda kenal.
e. Jika ingin memview webcam dari partner chatter, harus meminta izin dengan baik-baik kepadanya, kalau pun tidak diizinkan Anda harus menghormatinya.
f. Jika harus melakukan copy darat, pastikan Anda tidak sendirian, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
g. Jangan pernah melayani chatter yang menggunakan kata-kata kasar atau tidak sopan.

Materi ini diracik dari berbagai sumber :

www.arie-online.net/netika berinternet.htm

http://netsains.com/category/artikel/ Etika Berbagi Informasi di Internet.htm
http://suryaningsih.wordpress.com/2006/11/16/etika-ber-internet/
http://jurnalhpt.fp.unila.ac.id/wagianto/index.php/Internet/ Etika-Berinternet.html
http://alfiannn.multiply.com/journal/item/4/Etika_berinternet
http://onoid.blogspot.com/2008/03/tips-dan-etika-chatting.html

Senin, 13 Oktober 2008

Diskusi Etika Programmer

Oleh : Kelompok 3
Tenrie Tobondo , Simon Setia Christhie, Esti, Satya Randhi, Yanuar Sulistyono

Bukanlah suatu hal yang berlebihan jika dikatakan bahwa komputer merupakan alat sosial karena kenyataannya bahwa teknologi tersebut dipergunakan secara intensif pada berbagai komunitas masyarakat seperti institusi, organisasi, perusahaan, dan lain sebagainya. Seperti halnya pada alat-alat sosial yang lain, pemanfaatan teknologi komputer dapat secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap tatanan kehidupan masyarakat yang menggunakannya. Selain dibutuhkan moral yang didefinisikan sebagai suatu prinsip perilaku benar dan salah dan hukum, etika memegang peranan yang sangat penting. Kata Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter. Etika adalah satu set kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas prilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota,negara atau profesi. Tindakan kita juga diarahkan oleh etika. Tidak seperti moral, etika dapat sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Karakteristik etika yang lebih spesifik dalam dunia komputer diperkenalkan oleh seorang profesor dari Darmouth pada tahun 1985. James H. Moor mendefinisikan etika komputer sebagai analisis mengenai sifat dan dampak social teknologi kompter, serta formulasi dan justrifikasi kebijakan dalam menggunakan teknologi tersebut secara etis .


Menjadi seorang Programmer atau Jasa Pemrograman sistem harus ditunjang pengalaman yang cukup. Bukan hanya harus mengerti secara detail tentang bagaimana mendevelop suatu sistem, tetapi juga harus bisa menjiwai sistem tersebut. Dalam arti, dalam pengembangan suatu sistem khususnya kepada klien tidak harus mengikuti 100% apa yang diinginkan oleh kliennya, tetapi juga harus dipikirkan kebutuhan masa depan klien dan kemudahan untuk pengembangan berikutnya. Seringkali seorang programmer hanya mengikuti perintah dari kliennya, sampai keinginan klien semua dikerjakan, tetapi lupa tentang bagaimana jika dimasa depan sistem tersebut akan dikembangkan. Kalau sudah salah mendevelop, akhirnya bisa berakibat fatal yakni jika ingin dikembangkan tidak bisa, karena harus merubah seluruh sistem, program dan database yang ada. Seorang programmer harus berupaya meresapi pemikiran para klien dan apa yang mereka harapkan serta mengarahkan mereka melihat sesuatu lebih ke depan sehingga kesadaran klien bisa digugah. Dengan demikian program yang akan dibuat bisa lebih mudah diterima oleh klien atau calon klien(Muhajir,2008).


KODE ETIK PROGRAMMER

Pemrograman komputer membutuhkan sebuah kode etik,dan kebanyakan dari kode-kode etik ini disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional.

  1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware

  2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja

  3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat

  4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin

  5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin

  6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools

  7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.

  8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status

  9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan

  10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek

  11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain

  12. Tidak boleh mempermalukan profesinya

  13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi

  14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.

  15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Pada umumnya, programmer harus mematuhi “Golden Rule”: Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua programmer mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.


SIKAP PROGRAMMER TERHADAP KLIEN

  1. Mempunyai sikap & kepribadian baik, komunikatif, mudah beradaptasi dengan lingkungan kerja, cekatan & fleksibel

  2. Mampu bekerja berorientasi jadwal, mengatur pekerjaan multiple project dan bekerja sama dalam team.

  3. Menyukai dan mengerti dasar-dasar pemrograman

  4. Membuat kontrak kerja dengan klien


Bagaimana teman-teman ?
Apakah ada kelompok yang mau menanggapi, bertanya, atau sekedar "protes" terhadap artikel yang diberikan oleh kelompok 3? Silakan isikan komentar Anda di kolom message...