Rabu, 12 November 2008

Seberapa Pentingkah Sertifikasi ?

By : Yusuf Daniar Riberu, Wahyu Andi,Hermawan Adi, Reza

Di sini kami akan coba membahas tentang Sertifikasi Profesional, khusus bidang TI saja. Karena kami sendiri merupakan mahasiswa jurusan TI. Pertama-tama kita harus tahu apa itu sertifikasi, Sertifikasi adalah Suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal, konfirmasi, dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan tertentu dan diterima untuk keperluan operasi. Sedangkan, Profesional adalah Orang yang dalam pekerjaannya membutuhkan kemampuan kerja yang didapat dari pelatihan ataupun pendidikan. Jadi arti dari Sertifikasi Profesional adalah Suatu jaminan tertulis untuk pengakuan dari suatu bidang profesi.

Mengapa dibutuhkan suatu sertifikasi profesional Informatika?
Ada banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.

Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan-wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga sapat membantu Anda meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja. Bahkan sertifikasi yang sudah diakui secara global ini mampu meningkatkan kompetensi Anda dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara. Karena itu jangan heran jika sertifikasi yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda.


Namun untuk mengikuti ujian sertifikasi kompentensi tidaklah mudah. Adapun kendala yang biasa timbul pembiayaan untuk mengambil ujian sertifikasi tertentu di bidang TI memang tidak mudah, mulai dari isi materi termasuk di dalamnya masalah bahasa, hingga yang paling utama adalah faktor biaya. Khusus permasalahan biaya ujian, bagi skala perusahaan, biaya yang harus dikeluarkan untuk karyawannya mungkin adalah hal yang standar saja, namun jika ukurannya adalah per individu, maka biaya mengikuti program ujian sertifikasi skala internasional ini memang terbilang cukup mahal. Padahal, jika peserta ujian gagal, ia tidak memperoleh apa pun selain berkas yang berisikan informasi materi dan nilai hasil ujian.


Sebagai contoh, misalnya, saat ini untuk memperoleh Cisco Certifikasi Cetwork Associates, seorang peserta harus mengeluarkan sejumlah uang hingga Rp 750 untuk satu kali ujian, dan jika gagal maka calon harus menunggu sampai kurang-lebih sepuluh hari untuk bisa ujian kembali. Contoh lain, seorang calon yang akan mengambil ujian CCNA diharuskan memiliki score lebih besar dari passing score yang telah ditentukan oleh perusahaan Cisco, yaitu 849 score, misalnya, maka seorang calon harus bisa melebihi atau sama dengan angka tersebut untuk bisa lulus ujian dan mendapat sertifikasi CCNA.


Jenis – jenis Sertifikasi Profesional dibidang TI

Standar dan Sertifikasi Profesional bisa didapat dari badan yang resmi, yaitu :
1. Pemerintah : Untuk Sertifikasi TI dari Pemerintah di Indonesia belum ada.
2. Industri (Vendor Certification) : Untuk Sertifikasi TI dari Industri di Indonesia, antara lain CISCO (CCNA, CCNP, CCDA, CCDP, dan CSS 1), Microsoft (MCSE, MCSA, MCSD, dan MCDBA, Oracle (OCP DBA, OCP Developer, dll)
3. Di bidang internet, sertifikasi dari CIW (Certified Internet Web Master), seperti Master CIW Administrator, Master CIW Enterprise Developer


Lembaga Sertifikasi Profesional Telematika

LSP Telematika mewujudkan standar kompentensi nasional dibidang TI dan komunikasi.Dengan adanya sertifikasi kompentensi akan lebih mudah menyiapkan SDM TI dan komunikasi yang dapat bersaing secara global.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP-149 / MEN/V/2005 tentang Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika enetapkan Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika sebagai sebagai pelaksana pengembangan Standar Kompetensi, Sertifikasi Kompetensi dan Pelaksana akreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi maupun LSP terkait.


Lembaga yang baru terbentuk awal Juni 2005 yang lalu ini dipelopori berdirinya oleh 7 asosiasi yang bergelut di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Asosiasi-asosiasi itu adalah: Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Asosiasi Piranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki), Ikatan Pengguna Komputer Indonesia (IPKIN), Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Asosiasi Perguruan Tinggi Komputer Indonesia (Aptikom), serta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII).

Pemerintah sebagai salah satu partner LSP Telematika berusaha memfasilitasi asosiasi dalam mewujudkan standar kompetensi nasional di bidang Teknologi Informasi dn Komunikasi.

Tugas LSP Telematika :

  • Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
  • Membuat materi uji kompetensi
  • Pelaksana akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  • Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi Kerja dan sertifikasi kompetensi

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa banyak keuntungan yang bisa kita peroleh apabila memiliki sertifikasi kompetensi ini, yaitu :

Bagi Perusahaan :
  • Meningkatkan produktifitas
  • Fleksibelitas yang lebih jelas
  • Mengurangi kesalahan kerja
  • Komitmen terhadap kualitas
  • Mempermudah seleksi penerimaan karyawan
  • Mengembangan standar dan operasi kerja karyawan
  • Memiliki tenaga kerja yang berdaya saing, terampil dan termotivasi
Bagi Karyawan :
  • Jenjang karir dan promosi yang lebih baik
  • Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya
  • Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
  • mempunyai nilai lebih dalam pasar dunia kerja
Bagi Pencari Kerja :
  • Meningkatkan kredibilitas
  • Bukti pengakuan atas kompetensi
  • Syarat mencari kerja
  • Menambah nilai jual bagi pencari kerja
  • Kesempatan berkarir yang lebih besar
  • Adanya ukuran atas keahlian dan pengetahuan yang dimiliki

Minggu, 02 November 2008

Open Source : Jadilah Pintar Tanpa membajak!

Artikel By. Erna Aprilia, Octarina R, Una Mutiarawan,Martono Adi N , Gerry Sandro

Pendahuluan

Open Source jika dikaji dari arti katanya 'Open' berarti 'Buka/Terbuka' dan 'Source' artinya 'Sumber', jadi OpenSource berarti sumber yang terbuka.Jika ditinjau secara TI OpenSource adalah software ataupun bahasa pemrograman yang tidak berlisensi, tersedia secara bebas/gratis, boleh digunakan oleh siapa saja disertai dengan kode-kode program yang dapat dibuka dan dipelajari alur kerjanya, sehingga diperbolehkan untuk bebas diubah dan dikembangkan guna memperbaiki kelemahan- kelemahan yang terjadi.
Lisensi Open Source adalah lisensi yang membebaskan penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan misalnya lisensi GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Sedangkan jenis-jenis perangkat lunak yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan freeBSD.Dengan munculnya sistem lisensi tersebut maka menjadikan Open Source sebagai suatu alternatif perkembangan program komputer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.

Opensource Vs Bajakan

Mengingat masih mahalnya dana yang dikeluarkan untuk membeli sebuah lisensi produk software MS Windows dan propriety lainnya, maka banyak orang yang memilih untuk membeli produk bajakan yang harganya jauh lebih murah dibandingkan produk software asli dengan fungsi yang sama namun produk bajakan tidak tahan lama. Banyak di antara kita yang masih bertahan untuk menggunakan software bajakan, baik sistem operasi maupun aplikasi sampai dengan utility.

Para penegak hukum berusaha memberantas software-software bajakan yang kini telah menjamur di masyarakat Indonesia. Menyusul diberlakukannya Undang-Undang No 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta, razia terhadap software bajakan pun marak dilakukan akhir-akhir ini. Razia software bajakan biasa dilakukan di pusat penjualan materi bajakan tersebut. Saat ini, Polisi semakin gencar memeriksa perusahaan-perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk keperluan komersial. Selain perusahaan, yang menjadi target untuk dilakukan razia adalah warnet yang menggunakan software bajakan.

Mungkin kita sering mendengar pernyataan-pernyataan :
* Kalau tidak membajak, tidak bisa pintar *
* Kalau tidak pernah ada bajakan, IT Indonesia tidak akan seperti sekarang *

Pernyataan-pernyataan itu terbalik. Kita bisa pintar tanpa membajak. Sekarang telah ramai diperbincangkan tentang open source seperti Linux dan software – software lainnya yang dapat dijadikan alternatif software tanpa harus menggunakan barang bajakan .

Ada 2 pilihan solusi yang dapat diambil untuk menghindari kegiatan menggunakan software bajakan. Solusi pertama, menggunakan software windows yang asli dan berlisensi dengan biaya yang sangat mahal. Yang kedua, kalau tidak mau keluar banyak uang, gunakan open source software, seperti Linux dan open source software lainya sebagai alternatif pengganti windows.

Makna Linsensi Opensource

Menurut UUHC pengalihan atas Hak Cipta dapat dilakukan agar pihak lain selain pencipta dapat menikmati manfaat dari suatu karya cipta. Jika terjadi pengalihan Hak Cipta, maka Hak Cipta yang semula dimiliki oleh pencipta akan beralih pula kepada pihak lain, sehingga pencipta akan kehilangan kepemilikan atas Hak Cipta tersebut. Untuk menghindari hal tersebut, pencipta dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, sehingga pihak lain dapat menggunakan sebagian hak yang dimilikinya selaku pencipta. Misalnya untuk menikmati karya cipta secara ekonomis. Contohnya menggunakan, menyewakan atau menggandakan ciptaan tersebut. Pemberian lisensi kepada pihak lain tidak menyebabkan kepemilikan atas Hak Cipta beralih sehingga pencipta masih mempunyai hak, misalnya untuk melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran Hak Cipta.

Pada dasarnya lisensi adalah pemberian izin yang latar belakang bergantung dari masing-masing pihak. Ada pihak yang memberikan lisensi tanpa pamrih namun ada juga yang memberikan ketentuan yang mengharuskan penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, misalnya dengan membayar sejumlah uang. Persyaratan-persyaratan yang diatur didalam lisensi pada asasnya diatur oleh para pihak atau sesuai dengan kesepakatan para pihak, hanya berdasar pasal 38c ayat 1 UUHC sejauh tidak menentang ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau mengakibatkan kerugian bagi perekonomian Indonesia. Keadaan yang sama juga berlaku pada lisensi program komputer. Namun untuk program komputer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, seringkali isi lisensi sudah ditetapkan secara sepihak. Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal, karena pada dasarnya hanyalah sebagai pemberian izin.

Ada beberapa syarat utama agar software dapat dianggap sebagai Open Source software, yaitu :

1.Distribusi Ulang Gratis, lisensi distribusi tidak melarang pihak manapun untuk menjual atau memberikan software sebagai bagian dari distribusi software. Lisensi seharusnya tidak mensyaratkan royalti atau biaya lain untuk hal tersebut.

2.Kode Sumber, software harus menyertakan kode sumber, dan harus mengizinkan distribusi kode sumber sebagaimana distribusi bentuk terkompilasinya. Jika sebuah produk tidak didistribusikan dengan kode sumbernya, harus ada sarana yang terpublikasi baik untuk mendapatkan kode sumber dengan mudah. Kode sumber harus dalam bentuk yang memudahkan programmer untuk memodifikasi program tersebut.

3.Kerja Turunan, lisensi harus mengizinkan modifikasi dan penerusan hasil kerja oleh orang lain, serta harus mengizinkannya untuk didistribusikan di bawah lisensi yang sama dengan software aslinya.

4.Integritas Penulis Kode Sumber, lisensi dapat melarang kode sumber untuk didistribusikan ulang dalam bentuk termodifikasi hanya jika lisensi mengizinkan distribusi file-file tambahan beserta kode sumber untuk tujuan memodifikasi software pada masa pembangunan. Lisensi harus secara eksplisit mengizinkan distribusi software yang dibangun dari modifikasi kode sumber. Lisensi mungkin mensyaratkan hasil kerja turunan untuk menggunakan nama atau versi yang berbeda dari software aslinya.
5.Tak Ada Diskriminasi terhadap Pribadi atau Golongan, lisensi tidak boleh mendiskriminasi pribadi atau golongan manapun.

6.Tak Ada Diskriminasi terhadap Bidang atau Usaha Tertentu, lisensi tidak boleh melarang siapapun untuk memanfaatkan software dalam bidang atau usaha tertentu. Misalnya, tidak boleh melarang software untuk digunakan di bidang bisnis.

7.Distribusi Lisensi, hak-hak yang dimiliki oleh software harus dapat diaplikasikan oleh semua orang yang menerima distribusi software tersebut, tanpa perlu penambahan lisensi oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

8.Lisensi Tidak Spesifik untuk Satu Produk, semua pihak yang menerima distribusi tersebut mempunyai hak yang sama sebagaimana hak yang dipunyai oleh distribusi software asal.

9.Lisensi Tidak Membatasi Software Lain, lisensi tidak boleh melakukan pembatasan terhadap software lain yang didistribusikan bersama dengan software yang diberi lisensi. Misanya, lisensi tidak boleh memaksa agar semua software lain yang didistribusikan melalui media yang sama harus merupakan open source software.

10.Lisensi Harus Netral terhadap Teknologi, tidak ada syarat lisensi yang merupakan predikat dari suatu teknologi atau gaya antarmuka tertentu.