Minggu, 02 November 2008

Open Source : Jadilah Pintar Tanpa membajak!

Artikel By. Erna Aprilia, Octarina R, Una Mutiarawan,Martono Adi N , Gerry Sandro

Pendahuluan

Open Source jika dikaji dari arti katanya 'Open' berarti 'Buka/Terbuka' dan 'Source' artinya 'Sumber', jadi OpenSource berarti sumber yang terbuka.Jika ditinjau secara TI OpenSource adalah software ataupun bahasa pemrograman yang tidak berlisensi, tersedia secara bebas/gratis, boleh digunakan oleh siapa saja disertai dengan kode-kode program yang dapat dibuka dan dipelajari alur kerjanya, sehingga diperbolehkan untuk bebas diubah dan dikembangkan guna memperbaiki kelemahan- kelemahan yang terjadi.
Lisensi Open Source adalah lisensi yang membebaskan penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan misalnya lisensi GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Sedangkan jenis-jenis perangkat lunak yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan freeBSD.Dengan munculnya sistem lisensi tersebut maka menjadikan Open Source sebagai suatu alternatif perkembangan program komputer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.

Opensource Vs Bajakan

Mengingat masih mahalnya dana yang dikeluarkan untuk membeli sebuah lisensi produk software MS Windows dan propriety lainnya, maka banyak orang yang memilih untuk membeli produk bajakan yang harganya jauh lebih murah dibandingkan produk software asli dengan fungsi yang sama namun produk bajakan tidak tahan lama. Banyak di antara kita yang masih bertahan untuk menggunakan software bajakan, baik sistem operasi maupun aplikasi sampai dengan utility.

Para penegak hukum berusaha memberantas software-software bajakan yang kini telah menjamur di masyarakat Indonesia. Menyusul diberlakukannya Undang-Undang No 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta, razia terhadap software bajakan pun marak dilakukan akhir-akhir ini. Razia software bajakan biasa dilakukan di pusat penjualan materi bajakan tersebut. Saat ini, Polisi semakin gencar memeriksa perusahaan-perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk keperluan komersial. Selain perusahaan, yang menjadi target untuk dilakukan razia adalah warnet yang menggunakan software bajakan.

Mungkin kita sering mendengar pernyataan-pernyataan :
* Kalau tidak membajak, tidak bisa pintar *
* Kalau tidak pernah ada bajakan, IT Indonesia tidak akan seperti sekarang *

Pernyataan-pernyataan itu terbalik. Kita bisa pintar tanpa membajak. Sekarang telah ramai diperbincangkan tentang open source seperti Linux dan software – software lainnya yang dapat dijadikan alternatif software tanpa harus menggunakan barang bajakan .

Ada 2 pilihan solusi yang dapat diambil untuk menghindari kegiatan menggunakan software bajakan. Solusi pertama, menggunakan software windows yang asli dan berlisensi dengan biaya yang sangat mahal. Yang kedua, kalau tidak mau keluar banyak uang, gunakan open source software, seperti Linux dan open source software lainya sebagai alternatif pengganti windows.

Makna Linsensi Opensource

Menurut UUHC pengalihan atas Hak Cipta dapat dilakukan agar pihak lain selain pencipta dapat menikmati manfaat dari suatu karya cipta. Jika terjadi pengalihan Hak Cipta, maka Hak Cipta yang semula dimiliki oleh pencipta akan beralih pula kepada pihak lain, sehingga pencipta akan kehilangan kepemilikan atas Hak Cipta tersebut. Untuk menghindari hal tersebut, pencipta dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, sehingga pihak lain dapat menggunakan sebagian hak yang dimilikinya selaku pencipta. Misalnya untuk menikmati karya cipta secara ekonomis. Contohnya menggunakan, menyewakan atau menggandakan ciptaan tersebut. Pemberian lisensi kepada pihak lain tidak menyebabkan kepemilikan atas Hak Cipta beralih sehingga pencipta masih mempunyai hak, misalnya untuk melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran Hak Cipta.

Pada dasarnya lisensi adalah pemberian izin yang latar belakang bergantung dari masing-masing pihak. Ada pihak yang memberikan lisensi tanpa pamrih namun ada juga yang memberikan ketentuan yang mengharuskan penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, misalnya dengan membayar sejumlah uang. Persyaratan-persyaratan yang diatur didalam lisensi pada asasnya diatur oleh para pihak atau sesuai dengan kesepakatan para pihak, hanya berdasar pasal 38c ayat 1 UUHC sejauh tidak menentang ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau mengakibatkan kerugian bagi perekonomian Indonesia. Keadaan yang sama juga berlaku pada lisensi program komputer. Namun untuk program komputer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, seringkali isi lisensi sudah ditetapkan secara sepihak. Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal, karena pada dasarnya hanyalah sebagai pemberian izin.

Ada beberapa syarat utama agar software dapat dianggap sebagai Open Source software, yaitu :

1.Distribusi Ulang Gratis, lisensi distribusi tidak melarang pihak manapun untuk menjual atau memberikan software sebagai bagian dari distribusi software. Lisensi seharusnya tidak mensyaratkan royalti atau biaya lain untuk hal tersebut.

2.Kode Sumber, software harus menyertakan kode sumber, dan harus mengizinkan distribusi kode sumber sebagaimana distribusi bentuk terkompilasinya. Jika sebuah produk tidak didistribusikan dengan kode sumbernya, harus ada sarana yang terpublikasi baik untuk mendapatkan kode sumber dengan mudah. Kode sumber harus dalam bentuk yang memudahkan programmer untuk memodifikasi program tersebut.

3.Kerja Turunan, lisensi harus mengizinkan modifikasi dan penerusan hasil kerja oleh orang lain, serta harus mengizinkannya untuk didistribusikan di bawah lisensi yang sama dengan software aslinya.

4.Integritas Penulis Kode Sumber, lisensi dapat melarang kode sumber untuk didistribusikan ulang dalam bentuk termodifikasi hanya jika lisensi mengizinkan distribusi file-file tambahan beserta kode sumber untuk tujuan memodifikasi software pada masa pembangunan. Lisensi harus secara eksplisit mengizinkan distribusi software yang dibangun dari modifikasi kode sumber. Lisensi mungkin mensyaratkan hasil kerja turunan untuk menggunakan nama atau versi yang berbeda dari software aslinya.
5.Tak Ada Diskriminasi terhadap Pribadi atau Golongan, lisensi tidak boleh mendiskriminasi pribadi atau golongan manapun.

6.Tak Ada Diskriminasi terhadap Bidang atau Usaha Tertentu, lisensi tidak boleh melarang siapapun untuk memanfaatkan software dalam bidang atau usaha tertentu. Misalnya, tidak boleh melarang software untuk digunakan di bidang bisnis.

7.Distribusi Lisensi, hak-hak yang dimiliki oleh software harus dapat diaplikasikan oleh semua orang yang menerima distribusi software tersebut, tanpa perlu penambahan lisensi oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

8.Lisensi Tidak Spesifik untuk Satu Produk, semua pihak yang menerima distribusi tersebut mempunyai hak yang sama sebagaimana hak yang dipunyai oleh distribusi software asal.

9.Lisensi Tidak Membatasi Software Lain, lisensi tidak boleh melakukan pembatasan terhadap software lain yang didistribusikan bersama dengan software yang diberi lisensi. Misanya, lisensi tidak boleh memaksa agar semua software lain yang didistribusikan melalui media yang sama harus merupakan open source software.

10.Lisensi Harus Netral terhadap Teknologi, tidak ada syarat lisensi yang merupakan predikat dari suatu teknologi atau gaya antarmuka tertentu.


34 komentar:

Anonim mengatakan...

Buat Kelompok 5.
Langsung aja.
Dari kutipan ini :
"Jika ditinjau secara TI OpenSource adalah software ataupun bahasa pemrograman yang tidak berlisensi,...".
Maksudnya itu apa?

Terima Kasih.

DiamondSalatiga mengatakan...

Nama : Aditya
NIM : (56200609)


"Lisensi Harus Netral terhadap Teknologi, tidak ada syarat lisensi yang merupakan predikat dari suatu teknologi atau gaya antarmuka tertentu"


maksudnya apa ya??
ga boleh mirip dengan suatu teknologi atau gimana??

misal sebuah teknologi open source ga boleh bikin teknologi yang mirip dengan tampilan teknologi lain??

misal Linux ga boleh bikin mirip Windows gt??

Thx

Anonim mengatakan...

Kepada Yth. diamond salatiga

Maksudnya begini...
Misal,Lisensi harus netral terhadap teknologi pendistribusian, misalnya tidak boleh mendistribusikan hanya dalam media CDROM saja.
Bisa lewat apa lagi gitu kek...

beg0n0 kira2...

Mutiarawan mengatakan...

buat alfianus

Kami Kelompok 6...
maksudnya yaitu adalah Open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi..
githu dech..

Agung Prasetyo mengatakan...

“Open Source VS Close Source”

Pertanyaan saya,
Apa perbedaan antara open source dengan close source?
Trims……

agung (562006004>
Kaharingan

Anonim mengatakan...

Mau menanggapi mas alfi
nmnya juga open source jadi ya boleh dibuka, digunakan dll tapi walau gratis namanya jg py orang pasti harus minta izin...

ya kyk kt k rmh orang..pintu kebuka..
kita bisa masuk tapi kan harus kulonuwun...hehe analoginya kyk gtu deh...heheh
pye mas alfi narutone mpe mn?
aq ngefans bget m sasuke

Anonim mengatakan...

saya mau ty bbrp pertanyaan nih
1. Open source kan ktnya gratis tp harus minta izin..trus yang punya dapat hak paten gak? kan namanya harus dicantumkan karena sebagai pembuat pertama
2. Trus caranya kita bwt daftarin software open source kita agar orang-orang yang make software kita tidak mengakui buatan kita alias harus minta izin?
3. Izin itu berlaku brp lama? yang komersil aj yang punya dapat hak paten 50 tahun trz open source brp lama?
pertanyaannya itu dulu..nanti tak sambung dengan pertanyaan yang lebih banyak...hehehehehehehe
4. trakhir..cara bedain software yang open source ma komersil biar gak ketipu?

Anonim mengatakan...

bwt teman2 kelompok 6,,aku meh tanya ni....

menurut kalian apakah sebuah software yang awalnya berlisensi shared source bisa menjadi software yang berlisensi open source ??

caranya gimana yaw..???

makasi'..........!

Anonim mengatakan...

saya mau jawab pertanyaannya agung....

ya dari pertanyaan kan udah kelihatan bedanya....

open source itu kode terbuka atau bebas untuk di kembangkan alis free sedangkan close source itu kode yang tertutup artinya tidak dapat di apa" kan. karna dilensensi source code nya dirahasiakan..

gitu dech.... :)

Anonim mengatakan...

saya mencoba menjawab pertayaan simon....

1.bagi pembuat pertama tetap mendapat hak paten, itu menurut saya loe.......

2. untuk hasil ciptaan tidak perlu mendaftar lagi, karana secara otomatis pada saat menciptakan karya inovasinya langsung mendapat perlindungan hukum

3. menurut saya masa berlaku sama, 50 tahun dari hasil ciptaan itu diciptakan.

4.cara membendakan open source gratis klau di download trus lebih murah klau dibeli, contohnya CD linux @Rp. 5000,-

sedangkan untuk licensi komersial ttdak gratis,Contohnya CD windous @Rp 800.000

kira2 gt deh.......

HEHEHEHEHEHHEHEHEHE...

Anonim mengatakan...

saya mau mencoba menjawab pertanyaan hosea.......

mungkin maksudnya lisensi Shareware bukan lisensi shared source!!!!

menurut saya software yang berlisensi shareware tidak bisa menjadi software yg berlisensi open source karna berbeda.......

lisensi shareware adalah Lisensi mengijinkan pemakainya untuk menggunakan, mengcopy
atau menggandakan tanpa harus ijin pemegang hak cipta.

sedangkan pengertian lisense open source ada pada makalah kelompok kami

Anonim mengatakan...

mau tanya....
gini klo misal kita ambil program open source trus kita kembangin ndiri n jd deh program baru,nah nek kita meh share yang dicantumke nama kita ato nama pembuat asli??ato malah ke2ne.....

thx

Anonim mengatakan...

mw menanggapi pertanyaan mb.esti...

menurutku + setauku selain mencantumkan nama qt,qt juga harus mencantukman nama pembuat aslinya..

gt kyke jeng.esti....

Anonim mengatakan...

mw tanya nih sm tmn2 kelompok 5...

pren gimana sih carane kita mendapaka n program/software open soure??Apa dari internet pa dari mana gt...

dh itu aj lha q g tw..
hehehe...

Anonim mengatakan...

Woooyooo temen2 kelompok 6
aq gigih..
dulu aku pnah baca artikel ttg open source...trus dsini aku mau nambahi aja..boleh to???
daripada nanya terus...pisan2 nambahi...yo ra????...He3

tahu ga tmn2, dari yang aku baca ternyata
ada bentuk model bisnis yang dapat dilakukan dengan Open Source yaitu:
>Support/seller, pendapatan diperoleh dari penjualan media distribusi, branding, pelatihan, jasa konsultasi, pengembangan custom, dan dukungan setelah penjualan.
>Loss leader, suatu produk Open Source gratis digunakan untuk menggantikan perangkat lunak komersial.
>Widget Frosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakan program open source untuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau lainnya.
>Accecorizing, perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya yang berkaitan dengan produk Open Source.
>Service Enabler, perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan untuk mendukung ke arah penjualan service lainnya yang menghasilkan uang.
>Brand Licensing, Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan dengan penggunaan nama dagangnya.
>Sell it, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk komersial dan lalu mengubahnya menjadi produk open Source.
>Software Franchising, ini merupakan model kombinasi antara brand licensing dan support/seller

thanks..
GBU...

Anonim mengatakan...

mau kasi jawaban buat jeng trie...

untuk mendapatkan software open source bisa melalui berbagai cara, diantaranya :
membeli software tersebut pada agen penjualan CD software dengan harga yang sangat terjangkau, menduplikasi dari orang lain, mendownload di internet, maupun mendapatkan dari komunitas open source.
Sebagai contoh, jika mengikuti komunitas Linux biasanya mendapatkan beberapa CD yang berhubungan dengan Linux secara gratis.
Agar bisa menjadi anggota komunitas Linux bisa browsing di Internet.

begitu.....

:)

Anonim mengatakan...

di materi anda tertulis

"Mungkin kita sering mendengar pernyataan-pernyataan :
* Kalau tidak membajak, tidak bisa pintar *
* Kalau tidak pernah ada bajakan, IT Indonesia tidak akan seperti sekarang *

Pernyataan-pernyataan itu terbalik. Kita bisa pintar tanpa membajak. Sekarang telah ramai diperbincangkan tentang open source seperti Linux dan software – software lainnya yang dapat dijadikan alternatif software tanpa harus menggunakan barang bajakan ."


Nah pertanyaannya....
Siapa yang dirumah, komputernya bebas dari software bajakan????
hayo ngaku...hayo ngaku....

:p

Anonim mengatakan...

6026___
aku ora komen weh.. pucink...

Mutiarawan mengatakan...

waduh kok pertanyaane wis dijawab kabeh ki..
la aku njawab opo ek..

tak tambahin we..
tapi sebelum nya thanks buat mas gigih yang udah nambahin materi kami..

buat esti

mungkin mbak esti pernah dengar pak teguh bilang created by.. trus edit by...
la....
itu dia jawabanya....

buat tri

makasih buat mbak tri yang udah menjawab pertanyaan mbak esti....
wah pertanyaan mbak tri udah di jawab dengan lengkap sama mbak vera tuh..
tinggal mbak tri pilih aja...

buat vera

makasih buat mbak vera yang udah menjawab pertanyaan mbak tri....

Ya mbak vera tau sendiri lah paling ya semua softwarennya bajakan.. he..he.. :D
Lah makane itu mbak vera...
kami menulis artikel ini agar kita yang merupakan generasi-generasi IT mulai meninggalkan software- software bajakan sedikit demi sedikit..
nek nggak paling tidak kita menggantinya dengan software open source lah...
githu ....

buat 6026

ak juga pucink ek...

Anonim mengatakan...

Berarti Open Source itu tetap berlisensi to, bukane tidak berlisensi. Lha lisensinya itu ya Open Source.
Bukane gitu to kelompok 5?

Siapa yang nanya soal naruto?
Ada kabar buruk, Kakasi kayake mati!!!!
Kita berdoa aja biar Kakasi nanti tetap nanti tetep hidup.

Anonim mengatakan...

untuk kelompok 5
ni aq coba bertanya di anbil dari kutipan ini
"Namun untuk program komputer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, seringkali isi lisensi sudah ditetapkan secara sepihak.
pertanyaanya.....?
mengapa seringkali isi lisensi sudah ditetapkan secara sepihak? tolong jelaskan y..

maturnuwun

arby(6028)

Anonim mengatakan...

Maria Feryanti D K (562006003)

Saya Mau Tanya buat Kelompok lisensi open source..

Di Materi Kalian tertulis berbagai jenis Lisensi Open Source diantaranya adalah GNU/GPL itu kalo ga salah singkatan dari General Public License kan?? La GNU/GPL itu sebenernya apa sich?? Terima Kasih

thanks..
Maria Feryanti D K
562006003

Anonim mengatakan...

II

Anonim mengatakan...

buat Fery.
GNU General Public License (disingkat GNU GPL, atau cukup GPL; dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi lisensi publik umum) merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebas yang aslinya ditulis oleh Richard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan copyleft untuk memastikan kebebasan yang sama diterapkan pada versi berikutnya dari karya tersebut. Versi terakhir lisensi ini, yaitu versi 2, dirilis tahun 1991.

GPL
GNU General Public License (GNU GPL atau simply GPL ) adalah lisensi bebas atau free software license yang mulanya dicetuskan oleh Richard Stallman untuk melindungi proyek GNU nya. Sejak itu sangat popular dijadikan acuan untuk perlindungan free software. Versi 2 dirilis tahun 1991 merupakan versi berlaku terakhir. Versi lain adalah GNU Lesser General Public License (LGPL), acapkali diterapkan untuk perlindungan sejumlah software libraries.
Pada prinsipnya GPL menjamin pengguna komputer sebuah kemerdekaan atau "freedoms":

1. bebas untuk menjalankan program, untuk keperluan apa saja.
2. bebas untuk mempelajari cara kerja program tersebut, memperbolehkan modifikasi dan mewajibkan memberi akses untuk kode sumbernya kepada publik,
3. bebas untuk me-redistribusikan salinannya (Verbatim copies).
4. bebas untuk memperbaiki, meningkatkan dan merilis perbaikannya untuk publik.

Anonim mengatakan...

dari materi yang kalian sajikan, disebutkan ada 10 syarat utama agar software dapat dianggap sebagai Open Source software.

pertanyaannya :
apakah untuk bisa dianggap sebagai Open Source software harus memenuhi ke 10 syarat tadi??
kalau salah satu dari 10 syarat tersebut tidak dipenuhi, apakah software tersebut bisa dianggap sebagai Open Source software??

10 syarat tadi kn syarat utama, apa ada syarat-syarat lainnya?

-thx-

Mutiarawan mengatakan...

buat alfi
ya iyalah bahasan kelompok ini kan Lisensi open source

buat arby
saya akan mencoba menjawab pertanyaan mas arby...
menurut saya ya... anggap saja ini kya seseorang yg menjual barang tertentu dipasar,
otomatis kan orang yang menjual barang tersebut menetapkan istilahnya harga tertentu
untuk si pembeli lah si pembeli mau membeli atau tidak itu kan tergantung kebutuhan pembeli

lah itu sama aja kaya kasus ini, si pembuat program akan membuat lisensi nya secara sepihak
karena mau ga mau si pembeli yang butuh pasti akan membeli dan mematuhi isi lisensi itu,
trus yang kedua alasanya yaitu karna si pembeli kan banyak klo kita buat kesepakatan antar
si penjual dan sipembeli yang jumlahnya banyak kan gak efisien efektif dan tepat guna.. halah..
itu menurut saya lo... ga tau klo menurut yang lain...

buat ratna f
Ya... soalnya,
syarat yang disebutkan diatas itu adalah syarat utama ato istilahnya syarat pokok lah,
jadi klo mo dianggap sebagai open source software paling nggak
harus memenuhi syarat-syarat utama tersebut di atas githu..

10 syarat di atas sudah merupakan syarat agar dapat dianggap sebagai lisensi open source,
jadi jika sudah memenuhi syarat2 diatas berarti itu sudah termasuk open source software...

Wahyu mengatakan...

andi(6051)

berhubungan dengan penjelasan yang nomor 3. Apakah seorang yang mengembangkan suatu program yang freesoftware,boleh membuat lisensi sendiri?

Mutiarawan mengatakan...

buat andi

menurut saya...
orang yang mengembangkan program berlisensi opensource harus menyertakan identitas si pembuat aslinya... contohnya yaitu misal this program is created by .... and edited by...
githu...

Anonim mengatakan...

Yusuf Daniar Riberu (562006053)

saya mau tanya niy..

sebenere saya belom terlalu paham mengapa orang-orang yang sudah pusing-pusing buat aplikasi atw program kok pada akhirnya program atau aplikasi mereka disajikan secara opensource di internet!!?
Mengapa??
apa untungnya buat orang-orang yang uadah bersusah payah membuat program itu coba??
Kalau dilihat dari segi "tenaga, waktu, dan keuangan" mereka rugi lho........
Gimana tuh??
Terus menurut kalian apa niy untungnya buat mereka bikin program yang di-opensource???

hehehehe :)
Trimakasih..

Anonim mengatakan...

Jadi pernyaataan kelompok kalian yang menyatakan OpenSource adalah software ataupun bahasa pemrograman yang tidak berlisensi itu salah?

Mutiarawan mengatakan...

buat Yusuf Daniar

mengapa membuat open source?
salah satunya yaitu adalah
Kegiatan Open Source biasanya melibatkan banyak orang.
Memobolitas banyak orang dengan biaya rendah (bahkan gratis) merupakan salah satu kelebihan open source.
Kasus Linux, programmer yang terlibat dalam pengembangan Linux mencapai ribuan orang.
Bayangkan jika mereka harus digaji sebagaimana layaknya programmer
yang bekerja di perusahaan yang khusus mengembangkan software untuk dijual.
Kumpulan skill ini memiliki nilai yang berlipat-lipat tidak sekedar ditambahkan saja.

Untuk menentukan kesalahan (bugs) dalam software diperlukan usaha yang luar biasa,
menentukan sumber kesalahan ini merupakan salah satu hal yang tersulit dan mahal.
Kegiatan debugging dapat dilakukan secara paralel. Coding masih merupakan aktivitas yang mandiri
(solitary). Akan tetapi, nilai tambah yang lebih besar datang dari pemikiran komunitas.

untuk selengkapnya silahkan kunjungi http://amaronly.blogsome.com/2008/01/15/keuntungan-open-source

oh ya... selain itu, open source juga bisa buat ladang bisnis kok..
kunjungi aja http://linux.or.id/node/1001


buat alfi
sebenarnya pernyataan itu kami ambil dari http://nyobayoo.blogspot.com/2008/07/open-source-apaan.html
jadi klo salah apa nggak nya saya ga bisa memastikan.. tapi yang jelas menurut saya dari pernyataan
tersebut maksudnya yaitu adalah Open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis
tanpa perlu membayar lisensi.. perkara salah apa nggak nya saya ga tau..

Anonim mengatakan...

weleh weleh ...
aq jadi bingung pengen kasih pertanyaan lagi..heheh
oia mau nanya?
misalnya aq d bikin program yang aq bwt open source...misalnya ada temen yang ngopy trs gak nyantumin nama aye alias majang nama...
dia bisa tak mintain denda gak?
apa harus ada aturan hukumnya?
trs yang menangani sapa?
yang pasti bukan Pak Teguh...hehehe
menurut kalian gimana..thx
aq tunggu blzannya
4+4 = 16
sempat gak sempat harus dibalas
hehehehe

Anonim mengatakan...

yang di atas comment daku
SIMON (6025)

Moch.Rasyid mengatakan...

Kalau menurut saya, open source itu bagai 2 sisi mata pedang. Di satu sisi memudahkan kita agar tidak terbentur masalah lisensi. Di sisi lain, open source ini malah membunuh ide - ide kreatif kita...para pengembang open source jadi hanya mengembangkan sistem dari yang sudah ada. bukan membuat sesuatu yang baru....heheh...

so, tergantung kita ngeliatnya dari mana juga sih...hehe..