Senin, 27 Oktober 2008

Makna Lisensi Komersial sebuah Software

Oleh : Erwin Aditya, Denis C, Tri Partini, Eni Puji H, Ratna Nurvita


Pada saat membeli software, selain memilih produk yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan. Ada hal-hal lainnya yang juga harus kita perhatikan diantaranya adalah: Jenis atau model Lisensi Software dan Software Assets Management untuk memaksimalkan investasi dan nilai tambah dari software. Secara umum ada beberapa jenis lisensi berbayar yang disediakan, yaitu:
  1. Lisensi Komersial - merupakan lisensi umum yang ada saat ini, dimana software dapat dipergunakan secara normal seperti untuk kegiatan bisnis, sosial, pelayanan publik, maupun untuk penggunaan pribadi,
  2. Lisensi Pemerintahan - biasanya khusus untuk penggunaan di lingkungan pemerintahan. Biasanya harga untuk lisensi pemerintahan lebih murah dibandingkan harga lisensi komersial,
  3. Lisensi Akademik, biasanya terbatas pada penggunaan untuk keperluan pendidikan. Lisensi ini biasanya mempunyai batasan-batasan tertentu seperti tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan komersial dan sejenisnya, namun lisensi ini banyak mempunyai kelebihan bagi kalangan akademik seperti harganya yang relatif murah, ada layanan-layanan pembelajaran, dan terkadang ada dukungan penelitian.
PengertianLisensi komersial merupakan lisensi umum dan syarat mendapatkanya cukup mudah, cukup membayar seharga yang ditentukan. Untuk lisensi pemerintahan dan akademik ada syarat-syarat khusus. Syarat-syarat khusus ini biasanya berupa penyertaan dokumen-dokumen yang menunjukkan status “pemerintah” atau “akademik-nya”.

Sama seperti ketika membeli hardware, begitu banyak pilihan dari brand, jenis, model atau tipe dan juga fungsi yang akan digunakan oleh produk tersebut, begitu pula dalam membeli produk software, kondisi yang sama akan selalu kita hadapi, saat ini dalam membeli produk software kita sangat memerlukan kejelian. Pilihan tidak boleh hanya didasarkan pada fungsi software tersebut dalam membantu pekerjaan kita atau hanya sekedar brand yang biasa kita gunakan namun sebuah produk software juga harus memberikan kita nilai tambah bagi bisnis dan mampu memaksimalkan nilai investasi yang telah kita keluarkan.

Makalah ini akan focus pada penjelasan tentang Lisensi Komersial yang ada di pasaran. Kita akan menemukan bahwa lisensi komersial ini dapat dibagi lagi kategori jenisnya dan rata-rata vendor software memiliki kesamaan kategori hanya penamaan yang berbeda satu dengan lainnya.
Beberapa kategori Lisensi Komersial yang dapat dibagi :
  1. Lisensi Subscription/Berlangganan, dimana pengguna memiliki hak atau ijin untuk menggunakan software dalam jangka waktu tertentu.
  2. Lisensi Perpetual, dimana pengguna memiliki hak untuk menggunakan software dalam jangka waktu tak terbatas sesuai dengan syarat dan kondisi yang dikeluarkan oleh pembuat software
Lisensi perpetual pun dapat dibagi dalam beberapa kategori antara lain:
  • Lisensi Retail Box / Full Package Product (FPP) Lisensi Software yang paling umum dengan packaging penjualan (Box) dan dapat dibeli satuan oleh siapa saja. Sangat cocok untuk pengguna PC perorangan atau dibawah 5 pengguna.
  • Lisensi Korporasi atau Volume - Volume Licensing : lisensi khusus Korporasi yang pembeliannya disertai dengan syarat dan aturan misalnya berkaitan dengan jumlah minimal, jaminan pemeliharaan atau dukungan teknis. Tipe lisensi ini sangat cocok untuk digunakan di korporasi atau penggunaan diatas 5 User
  • Lisensi Preinstalasi dengan Perangkat Keras - OEM (Original Equipment Manufacture) Lisensi yang sudah terinstalasi didalam perangkat Hardware yang kita beli atau yang harus dibeli bersama perangkat Hardware. Misal : PC dengan Windows preinstalled , PDA/Smartphone dengan Preinstalled Operating Systems. Solusi ini sangat cocok untuk pengguna yang ingin mendapatkan software berikut perangkat dengan biaya paling hemat.

ATURAN-ATURAN LISENSI KOMERSIAL

Lisensi Software yang kita gunakan, jika kita menginstal sebuah program ke dalam komputer kita, baik sistem operasi, tools maupun aplikasi, biasanya kita akan diminta untuk menyetujui lisensi software yang akan kita install tersebut. Walaupun sebagian besar teknisi komputer jarang atau bahkan tidak pernah sama sekali membaca lisensi software tersebut. Adapun aturan-aturanya antara lain:

  • Kita membeli lisensi atas software, bukan membeli software itu sendiri. Lisensi adalah hak untuk menggunakan software tersebut
  • Kita tidak boleh menyalin software tersebut tanpa ijin (selain untuk keperluan backup)
  • Kita hanya berhak untuk menginstal software tersebut pada satu komputer saja
  • Kita tidak berhak untuk mendapatkan kode program/source-code dari software tersebut.

Ada yang ingin menanggapi tentang Lisensi komersial ini?

43 komentar:

Anonim mengatakan...

LISENSI APAKAH YANG DIMAKSUD DALAM MEMBELI SOFTWARE ATAU HARDWARE TERTENTU...
TOLONG DI BAHAS BUAT TEMAN-TEMAN YANG MEMBUAT PERNYATAAN TERSEBUT...
BIAR LEBIH JELASNYA AJA...
RADIT
562006048

Anonim mengatakan...

lha trus kelompokku endi eg...
aku sing kerep kasih share ra ngerti kelompokku...
kasih tau via sms atau telpon kan juga bisa tohh...

afuiii...

Anonim mengatakan...

uwisss ah...

Anonim mengatakan...

Halo teman2 saya yang bernama :
(Erwin Aditya, Denis C, Tri Partini, Eni Puji H, Ratna Nurvita)

saya,
nama : AGUNG
nim : 562006004

Boleh nambah dikit ndak???
Dikit aj koq.he3

Kmarin kan aku m’buka internet,lha aku menemukan tulisan ini:
Software Assets Management(SAM)
Di dalam organisasi bisnis, tentunya sangat penting bagaimana sebuah investasi yang ditanam mampu memberikan "Return" yang maksimal. Seringkali terjadi kita melupakan manajemen terhadap Software, karena bentuknya yg tidak terlihat dibandingkan Hardware. Kebanyakan dari kita membeli software hanya focus pada isu Aspek Hukum ingin menggunakan produk yang Legal. Tentunya jika ini yang terjadi maka akan terasa sekali betapa mahalnya investasi yang telah dikeluarkan dan untuk menjaga investasi ini serta meningkatkan manfaat yang dapat kita peroleh maka kita dapat melakukan apa yang disebut SAM(Software Assets Management).

Lha yang ingin aku tanyakan yaitu:
1.Apakah SAM merupakan sebuah jenis software?
2.Beda antara SAM dengan Audit Software
3.Apa manfaat dan benefit dari SAM?

Udah itu aj dari aku….
Tolong aku di Bantu mencari jawaban pertanyaan ku itu ya SAM?he3
Jwbane di kirim ke email q jg ndak ap2 teman2…
Mbokde_sugeng@yahoo.com

Anonim mengatakan...

apa keuntungan software bagi:

1.pencipta
2.pemakai

susanto
6007

Anonim mengatakan...

Erwin(6034)

saya mencoba menjawab pertanyaan mas RADIT,,,

lisensi yang dimaksud dalam membeli software atau hardware tertentu disebut LISENSI KOMERSIAL,,,Secara umuam Lisensi software adalah semacam Ijin atau hak penggunaan atau pemakaian sebuah produk software untuk jangka waktu tertentu atau terbatas.

jika kurang puas silahkan kasih koment lagi!!!!!kami siap mengatasinya..

Anonim mengatakan...

Denis(6035):jawaban buat mas susanto(6007)


keuntungan software utk:
1.pencipta:mendapatkan keuntungan lewat hasil penjualan software yang dibuatnya,software yg dibuat berguna buat org lain.
2.pemakai:memudahkan menyelesaikan pekerjaan/masalah2 komputerisasi yang menyangkut software yg dipakai(cth:org yg pengen nulis karya ilmiah sgt terbantu dgn adanya ms word/open office).
sekian dari saya....
semoga menjawab jawabannya...^^,
thx 4 respon..

Anonim mengatakan...

eny(6037)
Mas Agung...pertanyaanmu akan aku jawab semampuku yaw??!!

Apakah SAM merupakan sebuah jenis software?
SAM bukan merupakan merupakan software, SAM adalah sebuah metodologi dan konsep bagaimana kita dapat melakukan manajemen terhadap software yang kita miliki. Dengan SAM kita memperlakukan Software sebagai sebuah Aset investasi. Untuk membantu mempercepat proses SAM, maka kita dapat menggunakan beberapa software yg dikeluarkan oleh vendor tertentu.

Beda antara SAM dengan Audit Software
Audit Software merupakan salah satu bagian dari proses SAM yang penting, namun bukan berarti jika kita sudah menjalankan Audit Software kita telah menyelesaikan proses SAM.

Apa manfaat dan benefit dari SAM?
* License Compliance, dengan SAM mampu membantu organisasi bisnis mencapai tahap Compliance sesuai dengan regulasi yang berlaku khususnya Legalisasi pemakaian Software.
* Dengan SAM kita mampu melakukan penghematan berkaitan dengan pemakaian Sofware
* SAM mampu membantu organisasi bisnis untuk mengendalikan dan mengoptimalkan penggunaan software dalam lingkungannya.
* Membantu proses manajemen pembelian perangkat lunak yang lebih cepat, efisien dan hemat.
* Mengurangi resiko-resiko berkaitan dengan aspek hukum terutama dalam penggunaan dan pemakaian software.
* Meningkatkan produktivitas dari pengguna software .

masih ada yang pertanyaan ingin ditambahkan Mas AGUNG???ataw jangan-jangan bingung dengan apa yang mau ditanyakan???he..he...

Anonim mengatakan...

yNG ngatur lisensi tuh SaPa to jane???

^^!

Run-dee mengatakan...

Mo nanya neh...
pasti kan ada org yang melanggar hak cipta...terus tlng donk kasi tau konsekuensi ato akibat2 klo kita ngelanggar hak cipta (klo kita ga punya lisensinya) ? tlng kasi juga UU nya yaaaaa....

(maap klo misal udah ada pertanyaan ini...namanya juga USAHA)
Hahahahahahahahahahaaaaaaa....

yo wes... sukses buat kel 5 yooo...
dapat salam dr Run-dee yg CUTE hekekeke...

562006021

Anonim mengatakan...

temen2 kelompok 5...
misal kalo qta udah buat program atau aplikasi(software)...,trz qta meh ngasih lisensi software yang uda qta buat...,
nah yg aq tanyakan : dimana qta harus me-lisensi-kan software buatan qta????...

thanks kel5...
GBU all...

gigih(6001)

Anonim mengatakan...

Aye mau tanya ya ma kelompok 5
Ada kalimat:"PengertianLisensi komersial merupakan lisensi umum dan syarat mendapatkanya cukup mudah, cukup membayar seharga yang ditentukan"
1. transaksinya tu gmn sih buat dapetin lisensinya?
2. apa kita ketemu perantaranya atau datang ke penjualnya atw via internet?
3. Lisensi tu berupa apa sih?serial number bukan?atau ada yang lain?
4. Nah apakah tiap transaksi dijamin keasliannya? jaminan apa yang bisa meyakinkan bahwa lisensi tu belum ada yang gunain?
jawab singkat dan jelas sepadat-padatnya..heehe
soale aye orang awam jd g mudeng lisensi tu apa?hehe
Erwin Pitik....

Anonim mengatakan...

rencang2 sedoyo engkang kulo hormati niki kulo badhe tanglet.. utowo tekon2 atao bertanya-tanya...
ni kulo jabarke.. bab kulo seng mboten ngetros....

ketika qta menginstal software. dan software tsb berlinsensi..
tp software itu teryata bajakan..
misalnya seperti qra nginstall adobe Photoshop CS2 trz di-crack...
apakah qta melanggar aturan2 linsensi software tsb....???
dan hukumannya???...

maturnuwon nggeh.. rencang2 seperjuangan....
arby(6028). seng bagus...

Anonim mengatakan...

tolong kasi contoh software yang
1. ber-Lisensi Komersial
2. ber-Lisensi Pemerintahan
3. ber-Lisensi Akademik

mother soo woon....(terimakasih)

:)

Anonim mengatakan...

sblme thx bwt run_dee pertanyaanya..
meh t jwb ne..

jika tdk punya lisensinya tentunya akan mendapat konsekuensi2 diantaranya:

1.mesti akan didenda oleh pembuat sofware -->(tp klo ketahuan lho..hehehe)
2.dipenjara/dipidana
Kutipan Undang-Undang HAKI pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No 19
tahun 2002, penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial
merupakan tindakan pidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

gt lho rund...

Anonim mengatakan...

bwt aji thx pertanyaanya
mw cb t jwb ya..

>>setau ku kl yd di amreika tu ada semacam badan pengawas lisensi perangkat
lunak seperti BSA (Business Software Alliances) dan di indonesia juga BSA tapi BSA Indonesia.

setauku lho...

Anonim mengatakan...

ci' vera mw tak jwb ne pertanyaane...

>>Menurutku contoh software yg berlisensi baik komersil,pemerintahan,maupun akademik semua
sama misalnya saja (operating system xp,microsoft offfice,dll-->dari Microsoft Corp )
bedanya hanya pembayaran pada saat lisensinya klo lisensi pemerintah
dan lisesi akasemik biasanya lebih murah.

be gee tho menurutq ci ve...
:)

Anonim mengatakan...

mas arby seng bagus dewe....(tapi nak semua ne cewek2 yg ditempat itu)hehe..

>>1.klo menurutku ya jelas melanggar aturan lisensi software dunk. softwarenya aja dah bajakan apalagi bisa instal na karna pake crack.lha ya to ms arby??
>>2.hukumanya ya paling didenda nek ga ya dipenjara.nih tak kasih tw undang2e..
"Undang-Undang HAKI pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No 19
tahun 2002, penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial
merupakan tindakan pidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00."

mekaten mas arby...:)

Anonim mengatakan...

ms gi2h tak coba jwb pertanyaanya...

>>klo mw daftar lisensi kita mendaftarkan ke DITJEN HAKI kemudian Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Mentri Kehakiman dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh Mentri Kehakiman dan Contoh ciptaan atau penggantinya.

>>klo mw lihat lengkapnya nya klik alamat dibawah :

http://kioss.com/kioss/Article94.txt

Yusuf_Daniar_R mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan...

hallo..

nama aye : Yusuf Daniar Riberu
NIM aye : 562006053

begini Mbak/Mas Kelompok lima..
Sejak saya tahu dan bisa menggunakan komputer, sudak banyak kasus "CRACK"..Ngerti kan??

Yup Betulll......
Jadi banyak Software trial yang disajikan secara open source di internet. dan Meskipun Software tersebut trial dan berlisensi, nyatanya masih bisa di"CRACK" alias dibobol oleh para Hacker..

Bin Sulap Bin Ajaib...
Jadilah sebuah Software trial yang berubah bisa digunakan secara bebas tanpa ada batasan waktu...
Wiuh pie TucH???

Mbak/Mas sekalian juga tau kan kalo di Negara kita yang Tercinta ini, Sebagian besar Penduduk di Indonesia menggunakan Software yang bajakan alias Software yang sudah di"CRACK"..huhuhuhuhu :(
Kasihan kan Bangsa ini....

Terus Gimana niy cara Kelompok 5 menanggapi Permasalahan di atas??
Menurut anda gimana cara untuk menanggulanginya??

okey gitu aje...
---Matursuwun--- :)

Anonim mengatakan...

HaLl0 semuA SOrRy AgAk TelAt Nih....

SAyA MUa NAnyA niH.....
SOfTwARe OpeRaTiNg SYstIm SePerti XP, VisTA, LiNUx, MAC OS Dll TerGoLOng SoFtWArE BeRLiSEnSi Apa?????

Anonim mengatakan...

mw tak jawab pertanyaan gerry

>>setauku klo xp,vista termasuk software yg berlisensi komersil.karna setiap orang yg mw menggunakan software tsb harus punya lisensi dari perusahaan yg bwt software tsb dengan membayar sejumlah uang.

>>klo yg MAC os,Linux itu software yab berlisensi free software.software ini yang bersifat gratis dan kita boleh memodifikasinya. Hak cipta boleh kita rubah menjadi milik kita, kita
boleh merubah / merombak software tersebut, bahkan kita boleh menjualnya ke orang lain asalkan kita tetap mencantumkan pembuat asli dari software tsb..

begitu kayake....
hehehe...
thx..

Anonim mengatakan...

>>ralat<<
jwbn buat gerry...
klo linux,mac ose lisensinya opens source software....

Wahyu mengatakan...

andi(6051)


apakah lisensi dan hak cipta itu sama/beda?

Anonim mengatakan...

haloo haaa....

aQ mo tny,,
Lha kalo di rental2 yang nyewain CD Software Rp 2500/hari itu urusan lisensine gmn tuch??


- MartonoX (6045)

Anonim mengatakan...

(eny)---->6037
jawab punya aji ah..coz udh diborong ama utrie...he...he..

Pemberian lisensi paten adalah merupakan salah satu hak dari pemilik paten sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP). Lisensi paten wajib dicatatkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Jika lisensi tersebut tidak dicatatkan di Ditjen HKI, lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak lain

Anonim mengatakan...

mau tanya, emang klu Lisensi Preinstalasi dengan Perangkat Keras itu softwarenya pasti asli y???kan banyak juga toko komputer yang g py software asli. gmn dunk klu dibohongi.
Rina_6042

Anonim mengatakan...

mau tanya, emang klu Lisensi Preinstalasi dengan Perangkat Keras itu softwarenya pasti asli y???kan banyak juga toko komputer yang g py software asli. gmn dunk klu dibohongi.
Rina_6042

Anonim mengatakan...

mw coba jwb pertanyaan ms.yusuf...

>>ya klo menurut q ci klo soal crack meng-crack software itu emang susah bgt bwt diatasi.coz sekarang klo mw beli software aslinya harus mengeluarkan uang yg tdk sedikit. kan tidak semua orang bisa membeli software aslinya(ky q ge tho...hehehe).di indonesia sendiri menurutku klo tidak banyak yg membajak software dunia IT indonesia tdk mnugkin berkembang seperti saaat ini(bukane mendukung pembajakan lho...:P)

>>klo cara menanggulangi hal tsb salah satunya diatasi dengan negosiasi gaya Indonesia. Yaitu dengan menggunakan pendekatan secara langsung terhadap root pembajak software Indonesia untuk mau mendukung software lokal, dengan menawarkan sharing penjualan yg menarik, tapi dengan syarat tidak menjual bajakannya. Sudah ada beberapa vendor software lokal melakukan hal tersebut, dan sepertinya cukup efisien..

gt aj menurutku...

Anonim mengatakan...

bwt mb.eni bukane mborong tapi usaha ......
hehehehehehehe....

Anonim mengatakan...

eny(6037)

tuxs izu..

jelas bedalah lisensi sama hak cipta...

Anonim mengatakan...

gn ms.martonox...

menurutku klo yg sewain cd/rental vcd itu mungkin hanya punya 1 lisensi software.misale os xp yg original..lha terus di gandakan dan dikomersilkan itu kan berarti yg pinjem di rental tsb g dpt lisensi dunk..yg dapat lisensi ya yg punya rental itu.jadine orang yg pinjem td g dpt lisensi apa2...

mekanten mas martonox menurutku tapi....

Anonim mengatakan...

Tapi nopo mbak Tri?????

Lhoh emg boleh thoh kalo udah dapat lisensi windowsXP truz bisa disewain bebas gitchu??

Gk dimarahin ma Microsoft tuch??

MartonoX (6045)

Anonim mengatakan...

007

makanya gak usah pakai software microsoft,biar gak ada bajak membajak kalau pakai open source kan lebih enjoy....

Anonim mengatakan...

Buat MartonoX..

Kalo menurut saya gak boleh. apalagi terus disewain.kita cuma boleh menggandakan 1 biji, itu aja buat backup..

Anonim mengatakan...

Buat Simon...GORENGAN!!!!!

Gini lho moooonnnn,pada saat anda membeli komputer baru, biasanya suatu sistem operasi, seperti Microsoft Windows dan mungkin juga aplikasi lainnya telah terinstalasi didalamnya. Piranti lunak tersebut dikenal sebagai Original Equipment Manufacture (OEM) Software. Beberapa OEM mempunyai perjanjian lisensi dengan Microsoft yang memperbolehkan mereka untuk menyatukan lisensi piranti lunak produk tertentu dengan komputer yang mereka jual. Untuk memastikan apakah Anda memiliki piranti lunak Microsft yang asli pada saat pembelian PC yang baru, perhatikan label Sertifikat Keaslian (Certificate of Authenticity - COA) yang dilekatkan pada PC baru Anda.

Untuk lebih lengkapnya klik di sini

Anonim mengatakan...

bwt mz.martonox lg nee...


maksudku 'tapi' menurutku.g tw klo yg lain. ya jelas dimarahin microsoft to ya.bahkan g cuma dimarahin tapi didenda bahkan bisa juga dipenjara.yg jelas2 melanggar ya yg menyewakan cd itu.kan sama aja membajak to.kan waktu kita pinjem g dapet lisensi.iya g martonox..??

Anonim mengatakan...

Haluu..
Ni Q mau nambahin n ngasih tau aja. Biar pembahasannya ga pada ngalor-ngidul.

Gini lho yang namanya lisensi tu ketentuan/aturan mengenai gimana kita mendapatkan, menggunakan, menyerbarkan dll terhadap suatu sofware/perangkat lunak, yang biasa tu dapat kita baca waktu instalasi suatu software. Biasane supaya dapat lanjut menginstal sofware itu kita harus mengklik atau ngecek I Agree / I Accept / istilah laenne setelah kita baca lisensine. Tapi sayange mesti sebagian besar dari kita (termasuk saya) malah hampir semua ga pernah/ga mau/malas baca itu. Jadi isi lisensi satu software dengan yang laen belum tentu sama, karena disesuiakan dengan keinginan dari si pembuat software tersebut.

Gitu ae, mungkin masih bikin mumet tapi semoga setelah ini diskusine lebih terarah.

Thank U...

Anonim mengatakan...

mw cb t jwb pertanyaan mb.rina

>>gn rin, menurutku klo lisensi preinstalasi itu pasti dijamin keaslianya.cz g mungkin kan sebuah vendor hardware yg besar membohongi konsumen dengan lisensi software yg palsu.kan nantinya juga akan didenda oleh pembuat software itu.
>>nah klo toko komputer yg g pny sofware asli klo unutk saat ini biasanya mereka menjual komputer blank.atau hanya jual rakitan komputer hardwarenya aj.klo sofware yg ada didalamnya itu jadi urusan pembelinya..

gt setauku..
thx

Mutiarawan mengatakan...

saya mo nanya juga donks sama kelompok ini...
dikit.. aj..

gini, kan kadang-kadang kita klo beli buku tuh di kasih bonus CD terutama yang tentang dunia IT. mesti kebanyakan dari buku-buku tersebut kan di sertai CD di dalamnya...
contoh nya aja ya, misal buku tentang game tu kan biasanya disertai dengan software kaya misalnya "wav editor"

La yang mo saya tanyakan tu gimana dengan lisensi dari software-software tersebut? apa itu termasuk lisensi komersial? kasih tau alasane yow..soale ak ga ngerti..OK
thanks yaw...

Ttd:
Una Mutiarawan
562006044

Mutiarawan mengatakan...

ak mo nanggepin donk pertanyaannya mas yusuf.. tentang cara menanggulangi...

Ada 2 pilihan solusi yang dapat diambil untuk menghindari kegiatan menggunakan software bajakan. Solusi pertama, menggunakan software windows yang asli dan berlisensi dengan biaya yang sangat mahal. Yang kedua, kalau tidak mau keluar banyak uang, gunakan open source software, seperti Linux dan open source software lainya sebagai alternatif pengganti windows.

ttd
Una Mutiarawan
562006044

Anonim mengatakan...

_eny_ 6037

mas una...menurut saya lisensi software begituan tu gratis,,,kan sebagai tutorial...pendukung cara pembelajaran doank..